Perbaikan poin 1 dan 6 dari "Peraturan tentang Pejabat Publik yang Merangkap Jabatan sebagai Anggota Dewan Direksi atau Dewan Komisaris di Badan Usaha Milik Negara yang Berinvestasi atau Berinvestasi Kembali, Yayasan, dan Asosiasi", berlaku efektif mulai hari ini.