Amandemen poin pertama dan keenam dari "Peraturan tentang Pejabat Publik yang Merangkap Jabatan sebagai Anggota Dewan Direksi atau Dewan Komisaris di Badan Usaha Milik Negara yang Berinvestasi atau Berinvestasi Kembali di Perusahaan Swasta, Yayasan, dan Organisasi Asosiasi", berlaku efektif mulai hari ini.